Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri |
MENTERI Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah Indonesia
memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan SDM berbasis kompetensi dalam
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. Dengan ketersediaan SDM
yang berkompeten dan berdaya saing tinggi, tenaga kerja Indonesia takkan kalah
bersaing dengan pekerja yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.
“Pengembangan SDM berbasis
kompetensi dilakukan secara sistematis dan terus menerus serta konsisten,
melalui jalur pendidikan formal; jalur pelatihan kerja; dan jalur pengembangan
karier,“ kata Menaker Hanif dalam keterangan pers seusai membuka seminar
“Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN terhadap Kemandirian Bangsa” di Kampus UIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Menaker mengatakan, sistem
pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan
kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi. “Salah
satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh
lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja untuk mencetak tenaga
kerja yang kompeten dan professional,“ kata Hanif dalam siaran pers.
Diakui, salah satu tantangan
yang harus dihadapi adalah sebagian besar angkatan kerja Indonesia didominasi
oleh lulusan Sekolah dasar (SD) . OIeh karena itu perlu perhatian khusus
terhadap lulusan SD agar dapat ditingkatkan kompetensi dan keterampilan kerja
sesuai kebutuhan pasar kerja dan industri.
”Persaingan tenaga kerja di
kawasan Asean akan semakin terbuka. Pendidikan pelatihan kerja dan sertifikasi
kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas,” kata Hanif.
Dijelaskan, dalam menghadapi
persaingan ASEAN Economic Community (AEC) 2015, pemerintah beserta semua stake
holder terkait perlu dilakukan peningkatan jumlah dan rasio tenaga kerja
indonesia yang kompeten dan professional dengan mengacu pada regulasi
standardisasi dan sertifikasi kompetensi.
“Kita perlu ada peningkatan
kapasitas dan kredibilitas lembaga pendidian dan pelatihan (DIKLAT) kompetensi
dan lembaga sertifikasi kompetensi. Perlu juga dukungan terhadap peningkatan
jangkauan dan akses layanan diklat berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi
secara mudah dan murah,“ kata Hanif.
Terkait dengan itu,
Kemenaker telah membangun sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM)
berbasis kompetensi dengan tiga pilar sebagai sebagai penopang utamanya yang
bisa menjadi acuan dasar penyiapan SDM di Indonesia.
Hanif menjelaskan pilar
pertama untuk membangun SDM unggul berbasis kompetensi dan keterampilan kerja
adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau
keahlian.
Sampai saat ini pihaknya
sudah memiliki 472 SKKNI di berbagai sektor yang dikembangkan oleh
masing-masing kementerian/lembaga terkait. “Kita akan terus mengupayakan agar
semakin banyak stakeholder yang terlibat dalam pengembangan SKKNI agar standar
kompetensi nasional dapat menangani semua bidang pekerjaan,” katanya.
Sementara pilar kedua adalah
pelatihan berbasis kompetensi (PBK). PBK merupakan pelatihan kerja yang
menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan di tempat kerja.
“Dengan demikian lulusan PBK
akan memiliki kompetensi standar sesuai dengan SKKNI yang menjadi acuan
pelatihan. Dengan metode pelatihan berbasis kompetensi ini diharapkan kualitas
lulusan pelatihan akan mencapai standar yang sama untuk semua lembaga
pelatihan," ucap Hanif.
Untuk pilar ketiga adalah
sertifikasi kompetensi. Hanif menjelaskan, sertifikasi kompetensi dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi
dan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk hal tersebut.
Sertifikasi kompetensi
berfungsi agar kompetensi yang dimiliki oleh seseorang baik yang diperoleh
melalui pelatihan berbasis kompetensi. Sertifikasi juga bisa diperoleh dari
pengalaman kerja dapat yang kemudian diakui secara nasional. (pr)