» » » Tenaga Kerja Indonesia Jangan Kalah Bersaing Hadapi AEC 2015



Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri

MENTERI Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan SDM berbasis kompetensi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015. Dengan ketersediaan SDM yang berkompeten dan berdaya saing tinggi, tenaga kerja Indonesia takkan kalah bersaing dengan pekerja yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.
“Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan secara sistematis dan terus menerus serta konsisten, melalui jalur pendidikan formal; jalur pelatihan kerja; dan jalur pengembangan karier,“ kata Menaker Hanif dalam keterangan pers seusai membuka seminar “Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN terhadap Kemandirian Bangsa” di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis 21 Mei 2015.

Menaker mengatakan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi. “Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan professional,“ kata Hanif dalam siaran pers.
Diakui, salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah sebagian besar angkatan kerja Indonesia didominasi oleh lulusan Sekolah dasar (SD) . OIeh karena itu perlu perhatian khusus terhadap lulusan SD agar dapat ditingkatkan kompetensi dan keterampilan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan industri.
”Persaingan tenaga kerja di kawasan Asean akan semakin terbuka. Pendidikan pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas,” kata Hanif.
Dijelaskan, dalam menghadapi persaingan ASEAN Economic Community (AEC) 2015, pemerintah beserta semua stake holder terkait perlu dilakukan peningkatan jumlah dan rasio tenaga kerja indonesia yang kompeten dan professional dengan mengacu pada regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi.
“Kita perlu ada peningkatan kapasitas dan kredibilitas lembaga pendidian dan pelatihan (DIKLAT) kompetensi dan lembaga sertifikasi kompetensi. Perlu juga dukungan terhadap peningkatan jangkauan dan akses layanan diklat berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi secara mudah dan murah,“ kata Hanif.
Terkait dengan itu, Kemenaker telah membangun sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi dengan tiga pilar sebagai sebagai penopang utamanya yang bisa menjadi acuan dasar penyiapan SDM di Indonesia.
Hanif menjelaskan pilar pertama untuk membangun SDM unggul berbasis kompetensi dan keterampilan kerja adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian.
Sampai saat ini pihaknya sudah memiliki 472 SKKNI di berbagai sektor yang dikembangkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait. “Kita akan terus mengupayakan agar semakin banyak stakeholder yang terlibat dalam pengembangan SKKNI agar standar kompetensi nasional dapat menangani semua bidang pekerjaan,” katanya.
Sementara pilar kedua adalah pelatihan berbasis kompetensi (PBK). PBK merupakan pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan di tempat kerja.
“Dengan demikian lulusan PBK akan memiliki kompetensi standar sesuai dengan SKKNI yang menjadi acuan pelatihan. Dengan metode pelatihan berbasis kompetensi ini diharapkan kualitas lulusan pelatihan akan mencapai standar yang sama untuk semua lembaga pelatihan," ucap Hanif.
Untuk pilar ketiga adalah sertifikasi kompetensi. Hanif menjelaskan, sertifikasi kompetensi dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai standar kompetensi dan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk hal tersebut.
Sertifikasi kompetensi berfungsi agar kompetensi yang dimiliki oleh seseorang baik yang diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi. Sertifikasi juga bisa diperoleh dari pengalaman kerja dapat yang kemudian diakui secara nasional. (pr)

By Unknown

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post