ANGGARAN DASAR
LEMBAGA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETENAGAKERJAAN
LPPK
BINA KARYA
BAB
I
NAMA,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga
ini bernama : Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan dan Pelatihan
Ketenagakerjaan BINA KARYA atau disingkat LSM LPPK BINA KARYA, berkedudukan dan
berkantor pusat di Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Kota Ternate Selatan,
Kota Ternate, provinsi Maluku Utara. Jika dipandang perlu, Badan Pengurus
Lembaga dapat mendirikan Cabang-cabang atau Perwakilan-perwakilannya di tempat
lain.
Pasal
2
WAKTU
DAN LAMANYA BERDIRI
Lembaga
ini didirikan pada tanggal 5 Mei 2015 sampai waktu yang tidak ditentukan
lamanya
BAB II
AZAZ,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal
3
AZAZ
Lembaga
ini berazazkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal
4
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan lembaga ini adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan Perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju dan makmur.
Pasal
5
USAHA
1.
Melaksanakan pendidikan formal dan non
formal yang meliputi :
-
Pendidikan tingkat dasar dan Pendidikan
tingkat Menengah, Kelompok Belajar (Bimbingan belajar secara privat maupun
kelompok), kelompok bermain (play group), Tamana Kanak-kanak, Kursus
keterampilan, Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A, B dan C, Taman Bacaan
Masyarakat dan lain-lain.
2.
Bidang Pelatihan Ketenagakerjaan
meliputi :
-
Kursus Komputer, kursus menjahit,
sablon, percetakan, perbengkelan, peternakan, pertanian, perikanan tangkap dan
pengolahan hasil produksi perikanan serta budidaya perikanan, pertambangan,
perhotelan, pariwisata, pelatihan dan penyediaan baby sisters, usaha kecil dan
menengah serta pelatihan pers dan media massa.
3.
Bidang Advokasi mencakup :
-
Hak Azasi manusia (HAM) dan lingkungan
hidup, hukum dan perundang-undangan dan lain-lain.
BAB
III
SIFAT
Pasal
6
Organisasi
social LSM LPPK Bina Karya ini bersifat dinamis, Fleksibel, Sosial
Kemasyarakatan,kekeluargaan, professional serta independen.
1.
Dalam perjuangannya, organisasi LSM LPPK
Bina Karya tetap melalui cara dialog agitasi dan propaganda kritis,
radikalisasi dan konsultasi secara professional sesuai dengan asas Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Organisasi social yang lebih menekankan
untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, serta menghindari
sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
3.
Organisasi social LSM LPPK Bina Karya
menekankan kepentingan kemajuan tata kelola
pemerintahan
(Pusat/Daerah), tata kelola kehidupan social masyarakat.
BAB
IV
KEKAYAAN
Pasal
7
1.
Kekayaan lembaga berasal dari sejumlah
kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan lembaga dalam bentuk uang
2.
Selain kekayaan lembaga, lembaga
memperoleh dari :
a.
Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengingat
b.
Wakaf, hibah dan atau hibah wasiat
c.
Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Kekayaan lembaga dikelola guna mencapai
maksud/tujuan lembaga
BAB
V
ANGGOTA
DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS
Pasal
8
Keanggotaan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Pasal
9
DEWAN
PENDIRI
1.
Anggota dewan pendiri lembaga terdiri
dari
a.
Mereka yang mendirikan lembaga ini
b.
Seseorang yang atas usul dari seorang
anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat
anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
oleh rapat anggota dewan pendiri
3.
Pemberhentian angota dewan pendiri
dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan
menyimpang, serta merusak visi, misi dan citra baik lembaga.
4.
Dewan pendiri berhak dan berkewajiban
mengawasi jalannya lembaga
5.
Apabila salah satu anggota dewan pendiri
meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat
anggota dewan pendiri.
Pasal
10
DEWAN
PENGURUS
1.
Lembaga ini diurus oleh suatu dewan
pengurus yang terdiri dari seorang ketua atau lebih, seorang wakil atau lebih,
seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih dan beberapa orang
pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya dibawah pengawasan dewan pendiri.
2.
Anggota dewan pengurus dipilih dan
diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh dewan pendiri
untuk waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.
Menyimpang dari waktu pengangkatannya,
masing-masing anggota dewan pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh
dewan pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus
dipanggil untuk diminta keterangannya.
4.
Dewan pendiri dapat mengangkat beberapa
dewan pakar, penasehat atau pelindung dan atau pengawas.
BAB
VI
KEWAJIBAN
DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal
11
KEWAJIBAN
DEWAN PENGURUS
1.
Dewan pengurus wajib menjunjung tinggi
dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini serta melakukan
upaya terwujudnya tujuan lembaga
2.
Dewan pengurus mengatur seperlunya dalam
Anggaran Rumah Tanggan lembaga. Peraturan-peraturan pelaksanakan Anggaran Dasar
ini membuat serta menyusun Peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal
12
KEKUASAAN
DEWAN PENGURUS
Ketua,
wakil ketua, sekretaris dan bendahara mewakil dewan pengurus lembaga di dalam
dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk
melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurus maupun
pemilikan, menjalin kerjasama lembaga dengan pihak lain maupun sebaliknya
dengan pembatasan bahwa :
a.
Meminjam uang atas nama lembaga
b.
Menjual atau membeli atau dengan cara
lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga, benda-benda tidak bergerak.
c.
Mengikat lembaga dengan penanggung
(borg), maka seorang ketua harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari dewan pengurus.
d.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari pada
unit kerja merupakan tanggung jawab dari dewan pengurus
e.
Dewan pengurus berhak mengangkat dan
memberhentikan pimpinan unit kerja
f.
Syarat-syarat pimpinan unit kerja akan
diatur dalam Anggaran Rumah tangga
g.
Untuk menunjang kelancaran tugas Dewan
Pengurus, maka ketua diberikan hak untuk mengajukan rencana operasional berikut
beban anggarannya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dewan pengarus
h.
Pembagian tugas pekerjaan anggota dewan
pengurus ditetapkan berdasarkan atau dengan keputusan yang diambil dalam rapat
dewan pengurus.
Pasal
13
PENDUKUNG
-
Untuk lebih menjamin kesempurnaan gerak
usaha guna mencapai tujuan lembaga dapat menerima pendukung yang pada dasarnya
bermaksud untuk membantu lembaga dalam menunaikan tugas baktinya.
-
Tugas, hak dan kewajiban pendukung
lembaga akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
Pasal
14
TAHUN
BUKU
1.
Tahun buku lembaga dimulai dari tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun berjalan.
2.
Pada akhir tahun untuk pertama kalinya
pada akhir bulan Desember 2015 bukti-bukti ditutup, dari penutupan buku dewan
pengurus wajib membuat neraca dan perhitungan kekayaan pendapatan dan
pengeluaran lembaga
3.
Neraca dan perhitungan tersebut wajib
ditanda tangani oleh segenap anggota dewan pengurus dan bila dipandang perlu
dapat diminta pemeriksaan atau pembayaran seorang ahli yang ditunjuk dewan
pengurus
4.
Salinan neraca perhitungan wajib
diletakkan di kantor lembaga untuk dapat dilihat umum.
Pasal
15
RAPAT-RAPAT
-
Dewan pengurus diwajibkan mengadakan
rapat tahunan selambat-lambatnya enam (6) bulan sekali dan dihadiri seluruh
anggota dewan pengurus.
-
Rapat istimewa dapat diadakan setiap
waktu apabila dipandang perlu oleh ketua dewan pengurus.
-
Rapat dewan pengurus dianggap sah
apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah anggota dewan pengurus serta
semua keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat.
Pasal
16
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar lembaga hanya
dapat dilakukan atas keputusan rapat dewan pengurus yang khusus untuk keperluan
itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat.
Pasal
17
PEMBUBARAN
-
Pembubaran lembaga hanya dapat dilakukan
atas dasar keputusan rapat dewan pengurus yang senagaja diadakan untuk
keperluan itu dan dihadiri oleh dua per tiga (2/3) anggota dewan pengurus,
sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat dan penyelesaian
likuidasi dilakukan oleh para anggota dewan pengurus, kecuali rapat pembubaran
menentukan lain.
-
Jika setelah diadakan likuidasi masih
ada sisa kekayaan lembaga harus diberikan kepada badan yang mempunyai maksud
dan tujuan yang sama dengan lembaga ini atau kepada badan social lainnya yang
dietujui oleh rapat pembubaran.
Pasal
18
ATURAN
RUMAH TANGGA
Hal-hal
yang tidak diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar lembaga ini
dapat diputuskan oleh dewan pengurus dan apabila dianggap perlu diatur dalam
peraturan rumah tangga atau peraturan lain yang tidak boleh bertentangan
Anggaran Dasar lembaga.
Pasal
19
KETENTUAN
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus
2.
Anggaran dasar ini mulai berlaku pada
tanggal 5 Mei 2015.
Pasal
20
DOMISILI
Mengenai
hal ini dan akibat-akibatnya lembaga memilih tempat kedudukan umum yang tetap
dan tidak berubah di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ternate.
DIBUAT OLEH NOTARIS
LENI IDRAWATI, SH, M.Kn
Pada Tanggal 5 Mei 2015
Jln.
Ferry No. 29 RT. 006/RW. 02 Bastiong Karance Ternate
Provinsi
Maluku Utara Tlp/Fax. 0921-3111060
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KETENAGAKERJAAN
LPPK BINA KARYA
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus
LPPK Bina Karya terdiri dari Pengurus
Harian (PH) dan Pengurus Divisi
(PD). Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua, sedangkan pengurus Divisi
dipimpin oleh Ketua Divisi.
Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus
lainnya adalah Anggota yang membantu pelaksanaan tugas Ketua Divisi.
Pasal 3
Penentuan Pengurus
1.
Ketua
Divisi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Lembaga
2.
Dewan
Penasihat ditunjuk oleh Ketua Lembaga dengan pertimbangan anggota Dewan Pendiri.
3.
Dewan
Pengawas ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua lembaga
4.
Staf
pengurus lainnya dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan
tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Ketua Lembaga.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Pengurus
LPPK Bina Karya berkewajiban :
1.
Mentaati
dan melaksanakan AD/ART Lembaga dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah
ditetapkan, serta menjaga nama baik LPPK Bina Karya
2.
Merencanakan,
melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa
kepengurusan
3.
Secara
aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh LPPK
Bina Karya
4.
Menjaga
dan memelihara segala fasilitas LPPK Bina Karya
5.
Bersikap
amanah, jujur dan bertanggung jawab atas tugasnya.
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus
LPPK Bina Karya berhak :
1.
Ikut
serta dalam seluruh kegiatan LPPK Bina Karya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
2.
Memberikan
masukan terhadap LPPK Bina Karya baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan
norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku
3.
Menggunakan
fasilitas LPPK Bina Karya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.
Memperoleh
pembagian keuntungan finansial dari hasil usaha LPPK Bina Karya yang besarnya
diatur oleh peraturan Lembaga.
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa
kepengurusan LPPK Bina Karya berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status
Kepengurusan akan hilang apabila :
1.
Meninggal
atau berhalangan tetap
2.
Diberhentikan
atau mengundurkan diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Lembaga
BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus
Harian (PH) terdiri atas Ketua, wakil-wakil ketua, Sekretaris, wakil-wakil
sekretaris, Bendahara dan wakil-wakil bendahara.
Hak
dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1.
Menunjuk
dan mengangkat serta memberhentikan pengurus LPPK Bina Karya
2.
Membuat
Program Kerja LPPK Bina Karya
3.
Membuat
keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan LPPK Bina Karya
4.
Membuat
kebijakan LPPK Bina Karya terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik
yang bersifat intern maupun ekstern LPPK Bina Karya
Pasal 9
Ketua
1.
Menjalankan
tugas Lembaga sesuai dengan AD/ART LPPK Bina Karya.
2.
Memberikan
wewenang kepada para wakil ketua sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
ruang lingkup masing-masing
3.
Berhak
mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan
dengan pihak-pihak di luar LPPK Bina Karya
4.
Memimpin
dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus LPPK Bina Karya
5.
Mengkoordinasikan
program kerja LPPK Bina Karya baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun
pertanggungjawaban
Pasal 10
Dewan Penasehat
1.
Persyaratan
Memiliki integritas pribadi dan komitmen
yang tinggi terhadap masalah pendidikan, social, agama dan kemanusiaan
2.
Pemilihan
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Ketua Lembaga.
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Ketua Lembaga.
3.
Tugas
dan Kewajiban Dewan Penasihat
a.
Menjaga
dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan LPPK Bina Karya sesuai dengan
tujuan organisasi
b.
Memberikan
masukan kepada Ketua dalam menetapkan Program LPPK Bina
Karya
c. Memberikan
masukan kepada Ketua
dalam pelaksanaan program LPPK Bina Karya
d.
Melakukan
pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus LPPK Bina Karya dalam
hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para
pengurus
Pasal 11
Sekretaris
1.
Mengatur
dan menertibkan pengorganisasian administrasi LPPK Bina Karya
2.
Mengatur
pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang LPPK Bina Karya
3.
Bertanggung
jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian LPPK Bina Karya
4.
Mendokumentasikan
serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5.
Bertanggung
jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya
Pasal 12
Bendahara
1.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
2.
Membuat
laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara
berkala
3.
Menyusun
dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada LPPK Bina Karya
4.
Mengatur
pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat
berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan LPPK Bina Karya dan dilaporkan secara transparan.
5.
Mempunyai
hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
6.
Bertanggung
jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya
Pasal 13
Ketua Divisi
1.
Mendampingi
dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan
bidang kerjanya
2.
Memimpin
dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja,
penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3.
Bertanggung
jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya
4.
Berhak
mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya
kepada Pengurus Harian.
5.
Menggantikan/mewakili
ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6.
Bertanggung
jawab dalam mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan sosial
kemanusiaan, terutama dalam program pendidikan, ekonomi, kesehatan dan
ketenagakerjaan
7.
Menciptakan
dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna
dalam rangka meringankan beban sesama.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Bentuk Pertemuan
Pengurus
1.
Rapat
kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan
oleh masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai
kebutuhan.
2.
Rapat
Divisi
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh
masing-masing Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat
Divisi. Waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.
3.
Rapat
Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk
menyusun program kerja LPPK Bina Karya yang
akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus LPPK
Bina Karya. Waktu pelaksanaan satu kali
setiap tahun. Rapat Kerja bertujuan :
a.
Membahas
dan menetapkan tata tertib Rapat Kerja
b.
Membahas
dan menetapkan ART LPPK Bina Karya
c.
Menilai
Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua Divisi Lembaga LPPK Bina Karya
d.
Menetapkan
kepengurusan LPPK Bina Karya jika ada
perubahan.
e.
Merekomendasikan
garis-garis besar program kerja LPPK Bina Karya setiap tahun berjalan
4.
Rapat
Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan
berkaitan dengan perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua maupun
pembubaran organisasi.
5.
Semua
hasil keputusan rapat harus tercatat dan dilaporkan.
BAB IV
SUMBER KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 15
Dana Operasional
Dana
awal dan operasional LPPK Bina Karya berasal dari dana pribadi Ketua Pendiri LPPK
Bina Karya.
Pasal 16
Kekayaan
Sumber-sumber keuangan dan kekayaan LPPK Bina Karya diperoleh dari :
1.
Sumbangan-sumbangan,
hibah maupun wakaf dari anggota maupun
pihak luar
2.
Sumbangan
masyarakat yang tidak tetap
3.
Sumbangan
dan atau bantuan pemerintah, swasta serta masyarakat yang tidak mengikat
4.
Hasil
usaha lain yang sah dan halal
Pasal 17
Pembukuan
Segala
transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas dan
transparan disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
Distribusi dan Alokasi dana
Penentuan
Persentase alokasi dana bagi divisi-divisi ditentukan dalam Rapat Kerja,
setelah dikurangi dana operasi dan pengembangan badan usaha pada divisi-divisi.
Dana sumbangan yang berasal dari Perorangan, Organisasi atau Pemerintah, harus
dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan tujuannya.
Pasal 19
Sistem Remunerasi
Sistem
remunerasi bagi para pengurus LPPK Bina Karya dilaksanakan dengan prinsip bagi
hasil, dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kebutuhan hidup yang layak.
Detail Remunerasi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB V
PEMBENTUKAN BADAN ATAU CABANG BARU
Pasal 20
1.
Pembentukan
Badan atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh
tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART Lembaga.
2.
Pembentukan
Badan atau Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh menyebabkan
timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab Lembaga.
BAB VI
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan dan Pengesahan Angaran Rumah
Tangga
Perubahan
dan pengesahan Angaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan melalui Rapat
Koordinasi LPPK Bina Karya yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 22
Pembubaran
Pembubaran
LPPK Bina Karya diatur dalam Rapat Istimewa LPPK Bina Karya
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 23
1.
Setiap
pengurus LPPK Bina Karya dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga LPPK Bina Karya setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LPPK Bina Karya.
Pasal 24
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkan
2.
Semua
ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : TERNATE
Pada Tanggal : 9 Mei 2015
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KETENAGAKERJAN
LPPK BINA KARYA
ABDURACHMAN SAMIUN
|
MUHAMMAD NUR A. BAILUSY
|
|
Ketua
|
|
Sekretaris
|