» »Unlabelled » Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETENAGAKERJAAN
LPPK BINA KARYA

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama : Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan BINA KARYA atau disingkat LSM LPPK BINA KARYA, berkedudukan dan berkantor pusat di Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, provinsi Maluku Utara. Jika dipandang perlu, Badan Pengurus Lembaga dapat mendirikan Cabang-cabang atau Perwakilan-perwakilannya di tempat lain.

Pasal 2
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Lembaga ini didirikan pada tanggal 5 Mei 2015 sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya

BAB II
AZAZ, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3
AZAZ
Lembaga ini berazazkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945


Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan lembaga ini adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri, maju dan makmur.

Pasal 5
USAHA
1.      Melaksanakan pendidikan formal dan non formal yang meliputi :
-          Pendidikan tingkat dasar dan Pendidikan tingkat Menengah, Kelompok Belajar (Bimbingan belajar secara privat maupun kelompok), kelompok bermain (play group), Tamana Kanak-kanak, Kursus keterampilan, Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A, B dan C, Taman Bacaan Masyarakat dan lain-lain.

2.      Bidang Pelatihan Ketenagakerjaan meliputi :
-          Kursus Komputer, kursus menjahit, sablon, percetakan, perbengkelan, peternakan, pertanian, perikanan tangkap dan pengolahan hasil produksi perikanan serta budidaya perikanan, pertambangan, perhotelan, pariwisata, pelatihan dan penyediaan baby sisters, usaha kecil dan menengah serta pelatihan pers dan media massa.

3.      Bidang Advokasi  mencakup :
-          Hak Azasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup, hukum dan perundang-undangan dan lain-lain.

BAB III
SIFAT

Pasal 6
Organisasi social LSM LPPK Bina Karya ini bersifat dinamis, Fleksibel, Sosial Kemasyarakatan,kekeluargaan, professional serta independen.
1.      Dalam perjuangannya, organisasi LSM LPPK Bina Karya tetap melalui cara dialog agitasi dan propaganda kritis, radikalisasi dan konsultasi secara professional sesuai dengan asas Pancasila dan UUD 1945.
2.      Organisasi social yang lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
3.      Organisasi social LSM LPPK Bina Karya menekankan kepentingan kemajuan tata kelola
pemerintahan (Pusat/Daerah), tata kelola kehidupan social masyarakat.

BAB IV
KEKAYAAN

Pasal 7
1.      Kekayaan lembaga berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan lembaga dalam bentuk uang
2.      Selain kekayaan lembaga, lembaga memperoleh dari :
a.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengingat
b.      Wakaf, hibah dan atau hibah wasiat
c.       Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Kekayaan lembaga dikelola guna mencapai maksud/tujuan lembaga

BAB V
ANGGOTA DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS

Pasal 8
Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga

Pasal 9
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota dewan pendiri lembaga terdiri dari
a.       Mereka yang mendirikan lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.

2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota dewan pendiri
3.      Pemberhentian angota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan menyimpang, serta merusak visi, misi dan citra baik lembaga.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga
5.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota dewan pendiri.

Pasal 10
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu dewan pengurus yang terdiri dari seorang ketua atau lebih, seorang wakil atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya dibawah pengawasan dewan pendiri.
2.      Anggota dewan pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh dewan pendiri untuk waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota dewan pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh dewan pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil untuk diminta keterangannya.
4.      Dewan pendiri dapat mengangkat beberapa dewan pakar, penasehat atau pelindung dan atau pengawas.

BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 11
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
1.      Dewan pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini serta melakukan upaya terwujudnya tujuan lembaga
2.      Dewan pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tanggan lembaga. Peraturan-peraturan pelaksanakan Anggaran Dasar ini membuat serta menyusun Peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara mewakil dewan pengurus lembaga di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama lembaga dengan pihak lain maupun sebaliknya dengan pembatasan bahwa :
a.       Meminjam uang atas nama lembaga
b.      Menjual atau membeli atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga, benda-benda tidak bergerak.
c.       Mengikat lembaga dengan penanggung (borg), maka seorang ketua harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dewan pengurus.
d.      Dalam menjalankan tugas sehari-hari pada unit kerja merupakan tanggung jawab dari dewan pengurus
e.       Dewan pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit kerja
f.       Syarat-syarat pimpinan unit kerja akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga
g.      Untuk menunjang kelancaran tugas Dewan Pengurus, maka ketua diberikan hak untuk mengajukan rencana operasional berikut beban anggarannya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dewan pengarus
h.      Pembagian tugas pekerjaan anggota dewan pengurus ditetapkan berdasarkan atau dengan keputusan yang diambil dalam rapat dewan pengurus.

Pasal 13
PENDUKUNG
-          Untuk lebih menjamin kesempurnaan gerak usaha guna mencapai tujuan lembaga dapat menerima pendukung yang pada dasarnya bermaksud untuk membantu lembaga dalam menunaikan tugas baktinya.
-          Tugas, hak dan kewajiban pendukung lembaga akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.



Pasal 14
TAHUN BUKU
1.      Tahun buku lembaga dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun berjalan.
2.      Pada akhir tahun untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember 2015 bukti-bukti ditutup, dari penutupan buku dewan pengurus wajib membuat neraca dan perhitungan kekayaan pendapatan dan pengeluaran lembaga
3.      Neraca dan perhitungan tersebut wajib ditanda tangani oleh segenap anggota dewan pengurus dan bila dipandang perlu dapat diminta pemeriksaan atau pembayaran seorang ahli yang ditunjuk dewan pengurus
4.      Salinan neraca perhitungan wajib diletakkan di kantor lembaga untuk dapat dilihat umum.

Pasal 15
RAPAT-RAPAT
-             Dewan pengurus diwajibkan mengadakan rapat tahunan selambat-lambatnya enam (6) bulan sekali dan dihadiri seluruh anggota dewan pengurus.
-             Rapat istimewa dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh ketua dewan pengurus.
-             Rapat dewan pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah anggota dewan pengurus serta semua keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat.

Pasal 16
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar lembaga hanya dapat dilakukan atas keputusan rapat dewan pengurus yang khusus untuk keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat.

Pasal 17
PEMBUBARAN
-          Pembubaran lembaga hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan rapat dewan pengurus yang senagaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh dua per tiga (2/3) anggota dewan pengurus, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota dewan pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain.
-          Jika setelah diadakan likuidasi masih ada sisa kekayaan lembaga harus diberikan kepada badan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan lembaga ini atau kepada badan social lainnya yang dietujui oleh rapat pembubaran.

Pasal 18
ATURAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang tidak diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar lembaga ini dapat diputuskan oleh dewan pengurus dan apabila dianggap perlu diatur dalam peraturan rumah tangga atau peraturan lain yang tidak boleh bertentangan Anggaran Dasar lembaga.

Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus
2.      Anggaran dasar ini mulai berlaku pada tanggal 5 Mei 2015.

Pasal 20
DOMISILI
Mengenai hal ini dan akibat-akibatnya lembaga memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan tidak berubah di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ternate.


DIBUAT OLEH NOTARIS
LENI IDRAWATI, SH, M.Kn
Pada Tanggal 5 Mei 2015
Jln. Ferry No. 29 RT. 006/RW. 02 Bastiong Karance Ternate
Provinsi Maluku Utara Tlp/Fax. 0921-3111060

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETENAGAKERJAAN
LPPK BINA KARYA

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Definisi Pengurus
Pengurus LPPK Bina Karya terdiri dari Pengurus Harian (PH) dan Pengurus Divisi (PD). Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua, sedangkan pengurus Divisi dipimpin oleh Ketua  Divisi.

Pasal 2
Pengurus Lainnya
Pengurus lainnya adalah Anggota yang membantu pelaksanaan tugas Ketua Divisi.

Pasal 3
Penentuan Pengurus
1.   Ketua Divisi ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Lembaga
2.   Dewan Penasihat ditunjuk oleh Ketua Lembaga dengan pertimbangan anggota Dewan Pendiri.
3.   Dewan Pengawas ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua lembaga
4.   Staf pengurus lainnya dipilih melalui seleksi dengan persyaratan dan tahapan tertentu sesuai dengan AD/ART dan ditetapkan oleh Ketua Lembaga.

Pasal 4
Kewajiban Pengurus

Pengurus LPPK Bina Karya  berkewajiban :
1.   Mentaati dan melaksanakan AD/ART Lembaga dan ketentuan/peraturan lainnya yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik LPPK Bina Karya
2.   Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program kerja yang dibuat selama masa kepengurusan
3.   Secara aktif berperan serta dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh LPPK Bina Karya
4.   Menjaga dan memelihara segala fasilitas LPPK Bina Karya
5.   Bersikap amanah, jujur dan bertanggung jawab atas tugasnya.

Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus LPPK Bina Karya berhak :
1.   Ikut serta dalam seluruh kegiatan LPPK Bina Karya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.   Memberikan masukan terhadap LPPK Bina Karya baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesulilaan yang berlaku

3.   Menggunakan fasilitas LPPK Bina Karya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.   Memperoleh pembagian keuntungan finansial dari hasil usaha LPPK Bina Karya yang besarnya diatur oleh peraturan Lembaga.

Pasal 6
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan LPPK Bina Karya berlangsung dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 7
Hilangnya Status Kepengurusan
Status Kepengurusan akan hilang apabila :
1.   Meninggal atau berhalangan tetap
2.   Diberhentikan atau mengundurkan diri atas pemintaan sendiri dan disetujui oleh Ketua Lembaga

BAB II
KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 8
Pengurus Harian
Pengurus Harian (PH) terdiri atas Ketua, wakil-wakil ketua, Sekretaris, wakil-wakil sekretaris, Bendahara dan wakil-wakil bendahara.

Hak dan Wewenang Pengurus Harian adalah :
1.   Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pengurus LPPK Bina Karya
2.   Membuat Program Kerja LPPK Bina Karya
3.   Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan LPPK Bina Karya
4.   Membuat kebijakan LPPK Bina Karya terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern LPPK Bina Karya

Pasal 9
Ketua
1.   Menjalankan tugas Lembaga sesuai dengan AD/ART LPPK Bina Karya.
2.   Memberikan wewenang kepada para wakil ketua sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing
3.   Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus Harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar LPPK Bina Karya
4.   Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus LPPK Bina Karya
5.   Mengkoordinasikan program kerja LPPK Bina Karya baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban





Pasal 10
Dewan Penasehat
1.   Persyaratan
Memiliki integritas pribadi dan komitmen yang tinggi terhadap masalah pendidikan, social, agama dan kemanusiaan
2.   Pemilihan
Anggota Dewan Penasehat ditunjuk oleh Ketua Lembaga.
3.   Tugas dan Kewajiban Dewan Penasihat
a.    Menjaga dan memastikan pelaksanaan kerja dan kegiatan LPPK Bina Karya sesuai dengan tujuan organisasi
b.   Memberikan masukan kepada Ketua dalam menetapkan Program LPPK Bina Karya
c.    Memberikan masukan kepada Ketua dalam pelaksanaan program LPPK Bina Karya
d.   Melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada seluruh pengurus LPPK Bina Karya dalam hal penjagaan kondisi persatuan dan kesatuan serta motivasi berorganisasi para pengurus

Pasal 11
Sekretaris
1.   Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi LPPK Bina Karya
2.   Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang LPPK Bina Karya
3.   Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian LPPK Bina Karya
4.   Mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
5.   Bertanggung jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya

Pasal 12
Bendahara
1.   Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi
2.   Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala
3.   Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada LPPK Bina Karya
4.   Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan LPPK Bina Karya  dan dilaporkan secara transparan.
5.   Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan
6.   Bertanggung jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya

Pasal 13
Ketua Divisi
1.   Mendampingi dan membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi sesuai dengan bidang kerjanya
2.   Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
3.   Bertanggung jawab kepada Ketua LPPK Bina Karya
4.   Berhak mengajukan anggota baru baik tetap maupun honorer untuk bekerja di Divisinya kepada Pengurus Harian.

5.   Menggantikan/mewakili ketua jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya
6.   Bertanggung jawab dalam mengkoordinir program-program Lembaga yang berkaitan dengan sosial kemanusiaan, terutama dalam program pendidikan, ekonomi, kesehatan dan ketenagakerjaan
7.   Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.


BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14
Bentuk Pertemuan Pengurus
1.   Rapat kordinasi
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan oleh masing-masing divisi atau lintas divisi. Waktu pelaksanaan sesuai kebutuhan.
2.   Rapat Divisi
Adalah rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing Divisi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program ditingkat Divisi. Waktu pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Divisi.

3.   Rapat Kerja
Adalah rapat yang diselenggarakan untuk menyusun program kerja LPPK Bina Karya  yang akan berlaku selama periode kepengurusan dan dihadiri oleh semua pengurus LPPK Bina Karya.  Waktu pelaksanaan satu kali setiap tahun. Rapat Kerja bertujuan :
a.    Membahas dan menetapkan tata tertib Rapat Kerja
b.   Membahas dan menetapkan ART LPPK Bina Karya
c.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua Divisi Lembaga LPPK Bina Karya
d.   Menetapkan kepengurusan LPPK Bina Karya  jika ada perubahan.
e.    Merekomendasikan garis-garis besar program kerja LPPK Bina Karya setiap tahun berjalan
4.   Rapat Istimewa
Adalah rapat yang diselenggarakan berkaitan dengan perubahan tujuan strategis organisasi, pergantian Ketua maupun pembubaran organisasi.
5.   Semua hasil keputusan rapat harus tercatat dan dilaporkan.

BAB IV
SUMBER KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 15
Dana Operasional
Dana awal dan operasional LPPK Bina Karya berasal dari dana pribadi Ketua Pendiri LPPK Bina Karya.

 Pasal 16
Kekayaan
Sumber-sumber keuangan dan kekayaan LPPK Bina Karya diperoleh dari :
1.      Sumbangan-sumbangan, hibah maupun wakaf  dari anggota maupun pihak luar
2.      Sumbangan masyarakat yang tidak tetap
3.      Sumbangan dan atau bantuan pemerintah, swasta serta masyarakat yang tidak mengikat
4.      Hasil usaha lain yang sah dan halal

Pasal 17
Pembukuan
Segala transaksi yang dapat dinilai dengan uang harus dapat dibukukan dengan jelas dan transparan disertai dengan bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 18
Distribusi dan Alokasi dana
Penentuan Persentase alokasi dana bagi divisi-divisi ditentukan dalam Rapat Kerja, setelah dikurangi dana operasi dan pengembangan badan usaha pada divisi-divisi. Dana sumbangan yang berasal dari Perorangan, Organisasi atau Pemerintah, harus dipergunakan dengan penuh amanah dan sesuai dengan tujuannya.
Pasal 19
Sistem Remunerasi
Sistem remunerasi bagi para pengurus LPPK Bina Karya dilaksanakan dengan prinsip bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja organisasi dan kebutuhan hidup yang layak. Detail Remunerasi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V
PEMBENTUKAN BADAN ATAU CABANG BARU

Pasal 20
1.   Pembentukan Badan atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART Lembaga.
2.   Pembentukan Badan atau Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab Lembaga.

BAB VI
PERUBAHAN KETENTUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan dan Pengesahan Angaran Rumah Tangga
Perubahan dan pengesahan Angaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan melalui Rapat Koordinasi LPPK Bina Karya yang diadakan khusus untuk itu.

Pasal 22
Pembubaran
Pembubaran LPPK Bina Karya diatur dalam Rapat Istimewa LPPK Bina Karya

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 23
1.   Setiap pengurus LPPK Bina Karya dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPPK Bina Karya setelah diumumkan dan wajib mentaatinya
2.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPPK Bina Karya.

Pasal 24
1.   Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan berlaku sejak tanggal disahkan
2.   Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di  : TERNATE
Pada Tanggal  : 9 Mei 2015

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KETENAGAKERJAN
LPPK BINA KARYA




ABDURACHMAN SAMIUN

MUHAMMAD NUR A. BAILUSY
Ketua

Sekretaris


By Unknown

«
Next
Newer Post
»
Previous
This is the last post.