INDONESIA masih menunggu tanggapan Malaysia
terkait penawaran kenaikan gaji TKI, khususnya yang bekerja sebagai Penata
Laksana Rumah Tangga (PLRT), yang disampaikan pemerintah Indonesia sejak
pertengahan Mei lalu. Kenaikan gaji yang diajukan dari 800 Ringgit menjadi
1.200 ringgit atau sekitar Rp 4,32 juta.
Wakil
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono, seperti dikutip Bernama
pada Jumat (29/5) mengatakan, pengajuan kenaikan gaji dari tenaga kerja Indonesa
(TKI), khususnya PLRT alias pembangu rumah tangga itu merupakan penegasan atas
kesepakatan sebelumnya. Usulan mengenai kenaikan gaji dan penghilangan cost
structure itu menjadi salah satu point pembicaraan bilateral RI-Malaysia
dalam Joint Working Group (JWG) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Mei 2015
lalu.
Saat
itu, delegasi Indonesia dipimpin Reyna Usman yang juga Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan
Malaysia diwakili Sekjen Kementerian Sumber Daya Manusia Datuk Seri Saripuddin
Kasim. “Kami ajukan gaji aik menjadi 1.200 Ringgit. Kami menunggu respons dari
Pemerintah Malaysia,” katanya.
Jika
dikonversi 1 ringgit Malaysia setara Rp 3.600, maka kenaikan gaji itu dari
sekitar Rp 2.880.000 menjadi Rp 4.320.000. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja
Hanif Dhakiri mengatakan usulan kenaikan kenaikan gaji TKI diharapkan akan
mendorong jumlah penempatan TKI prosedural dan mengurangi TKI nonprosedural ke
Malaysia. Selama ini gaji TKI di Malaysia relatif kecil dibandingkan dengan
gaji TKI di negara tetangga lainnya seperti Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.
Sejak
Moratorium dibuka pada tahun 2011 hingga saat ini penempatan TKI sektor
domestik melalui prosedur MoU/Legal sebesar sekitar 4.600 orang, sedangkan TKI
nonprosedural sekitar 105.000 orang.
Sedangkan
terkait usulan masalah cost structure, kata Hanif, dilakukan untuk
menghindari pemotongan gaji kepada TKI yang sulit dikontrol dan juga dapat
mendorong antusias TKI untuk bekerja ke Malaysia. (bs)