ADA banyak peraturan yang mengatur
kehadiran TKA di Indonesia. Di satu sisi ingin memperketat, di sisi lain
Indonesia tak mungkin menghalangi kehadiran TKA.Belum genap ‘berusia’ dua
tahun, Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing kini masuk daftar peraturan yang direvisi. Kementerian
Ketenagakerjaan sudah mulai membahas perubahan-perubahan penting dengan
mengundang para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengusaha luar negeri
yang investasinya banyak di Indonesia.
“Kami
telah menginventarisasi semua masukan dari berbagai pihak,” kata Dirjen Binapenta
Kemenaker, Reyna Usman, mengenai perubaha Permenakertrans No. 12 Tahun 2013.
Reyna menjelaskan perubahan dilakukan untuk memudahkan jalan investasi asing ke
Indonesia, tetapi sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja
nasional. Regulasi merupakan salah satu wahana untuk menjalankan kebijakan yang
terkesan dilematis itu.
Kemudahan
investasi yang berkaitan dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), misalnya,
bisa dilihat dari Permenaker
No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan
Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Regulasi
yang ingin memperketat persyaratan masuknya TKA, misalnya, bisa dilihat dari
Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tadi. Aturan ini menyaratkan TKA yang akan
bekerja di Indonesia ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’. Bahkan kini
berkembang wacana TKA harus seorang sarjana.
Namun,
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenaker, Diar Riga, menjelaskan
keharusan sarjana itu belum diatur. Regulasi yang ada lebih didasarkan pada
kompetensi TKA bersangkutan. Di Kementerian Pertanian, sudah ada Permentan No.
109 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Keahlian dan Kemampuan Tertentu
di Bidang Holtikultura dari Luar Negeri. Kementerian Perindustrian juga punya Permenperin
No. 89 Tahun 2014 yang mengatur pemanfaatan tenaga asing dalam
rangka kerjasama teknik Indonesia dengan luar negeri.
Pengetatan
itu tak lepas dari komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja nasional.
Bahkan di Senayan, pernah ada suara yang menginginkan pemerintah mengurangi
TKA di industri tambang nasional. Serikat-serikat buruh di Indonesia
juga mendesakkan isu perlindungan
pekerja, terutama menghadapi rezim perdagangan bebas seperti
Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam rezim itu bukan hanya arus barang yang masuk,
tetapi juga arus sumber daya manusia. Persaingan tenaga kerja akan kian
kompetitif.
Rambu-Rambu
TKA tak haram bekerja di Indonesia. Kalau ada masalah hubungan industrial, mereka juga bisa membawa perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tetapi peraturan perundang-undangan Indonesia sudah membuat sejumlah rambu larangan. Sebutlah larangan mempekerjakan TKA bagi pemberi kerja orang perorangan.
Rambu-Rambu
TKA tak haram bekerja di Indonesia. Kalau ada masalah hubungan industrial, mereka juga bisa membawa perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tetapi peraturan perundang-undangan Indonesia sudah membuat sejumlah rambu larangan. Sebutlah larangan mempekerjakan TKA bagi pemberi kerja orang perorangan.
Ada
pula larangan menduduki jabatan personalia atau jabatan-jabatan tertentu yang
tegas-tegas dilarang. Tetapi untuk jabatan yang baru bisa diduduki TKA, apapun
jenis jabatannya, maka jabatan tersebut dapat diduduki TKA. Prinsipnya pemberi
kerja wajib mengutamakan TKI untuk menduduki jabatan tertentu kecuali yang
hanya bisa diduduki TKA. Norma ini tertuang dalam Pasal 4 Perpres No. 72 Tahun
2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan
Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Berkaitan
dengan mana jabatan yang boleh mana yang tidak buat TKA, sudah banyak regulasi
yang dilahirkan. Semasa Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah ada SK
Menakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang
Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Pada masa Menteri Ketenagakerjaan M.
Hanif Dhakiri, pengaturan jabatan-jabatan yang boleh diduduki TKA semakin
detil.
Sekadar
contoh ada Kepmenaker No. 17 Tahun 2015, yang mengatur jabatan yang dapat
diduduki TKA pada kategori industri pengolahan subgolongan rokok dan cerutu.
Sebelumnya sudah ada SK berturut-turut No. 12 (kategori pertanian, kehutanan
dan perikanan) 13 (jasa kerja dalam negeri), 14 (industri pengolahan
subgolongan industri furnitur), 15 (industri pengolahan subgolongan industri
alas kaki), dan 16 (golongan penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dan
minuman).
MEA
Kesepakatan perdagangan ASEAN (MEA) menjadi salah satu perhatian Kementerian Tenaga Kerja, terutama peluang masuknya banyak TKA ke Indonesia. Dirjen Binapenta Kemenaker, Reyna Usman, menjelaskan dalam forum ASEAN sudah dilakukan setidaknya delapan kali pertemuan membahas isu-isu ketenagakerjaan MEA. Ada delapan bidang yang pintunya dibuka yaitu engineer, perawat, arsitek, surveyor, dokter medis, dokter gigi, akuntansi, dan pariwisata. Menurut Reyna, negara-negara ASEAN menindaklanjuti kesepakatan pada delapan bidang itu melalui kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN. “Ditindaklanjuti dengan adanya standar kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN untuk delapan jenis bidang pekerjaan itu,” jelas Reyna.
MEA
Kesepakatan perdagangan ASEAN (MEA) menjadi salah satu perhatian Kementerian Tenaga Kerja, terutama peluang masuknya banyak TKA ke Indonesia. Dirjen Binapenta Kemenaker, Reyna Usman, menjelaskan dalam forum ASEAN sudah dilakukan setidaknya delapan kali pertemuan membahas isu-isu ketenagakerjaan MEA. Ada delapan bidang yang pintunya dibuka yaitu engineer, perawat, arsitek, surveyor, dokter medis, dokter gigi, akuntansi, dan pariwisata. Menurut Reyna, negara-negara ASEAN menindaklanjuti kesepakatan pada delapan bidang itu melalui kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN. “Ditindaklanjuti dengan adanya standar kompetensi yang sama di seluruh negara ASEAN untuk delapan jenis bidang pekerjaan itu,” jelas Reyna.
Kalangan
perbankan juga tak mau kalah. Bank Indonesia sudah sejak 2007 menerbitkan
aturan tentang TKA di dunia perbankan (SEBI No.
9/27/DPNP Tahun 2007).
Apapun
kebijakan yang dilahirkan, kompetensi TKA menjadi bagian penting yang tak bisa
dilewatkan. Hanya TKA yang punya kompetensi yang selayaknya bisa diterima di
Indonesia. Tetapi ini pun tidak mudah, karena dalam perjanjian kerjasama
bisnis, investor biasanya menyaratkan akan membawa tenaga kerja sendiri. Dalam
kasus semacam ini, sulit menjaga pemenuhan syarat kompetensi tersebut. (ho)