» » » Kementerian Tenaga Kerja Tolak PHK Karyawan NHM

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT NHM untuk memperkerjakan kembali sejumlah karyawan lokal yang dipecat. Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kemnaker, Bernawan Sinaga dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT NHM Anang Rizkani Noor, seperti yang didapat media di Jakarta, Selasa (31/10). Surat itu tertanggal 24 Oktober 2017.

“Sehubungan adanya rencana PHK sepihak terhadap 21 pekerja, di mana sampai saat ini belum ada kepastian kapan dipekerjakan kembali, untuk itu diminta agar (pimpinan perusahaan) segera mempekerjakan mereka kembali,” kata Bernawan.

Pemecatan terhadap sejumlah karyawan lokal di perusahaan tambang asal Australia itu mendapatkan sorotan dari Kemnaker. Pada 18 Oktober lalu, Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas untuk menyelidiki informasi pemecatan sejumlah pekerja tambang di Halmahera Utara itu. Penyelidikan itu digelar berdasarkan laporan sejumlah organisasi pekerja NHM.

Dalam surat resmi yang diterima wartawan, Kemnaker meminta Anang selaku Direktur Utama PT NHM mempekerjakan kembali karyawan lokal yang dipecat. Kemnaker juga memanggil Anang terkait kisruh pemecatan massal karyawan lokal. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang ditekankan Bernawan mengenai kisruh pemecatan ini. Pertama, Bernawan meminta Anang selaku Direktur Utama PT NHM untuk memperkerjakan kembali 21 karyawan lokal yang dipecat karena merupakan warga lingkar tambang. Kedua, Bernawan menemukan adanya tenaga kerja asing yang bernama Jonathan Mark Gaunt yang menjabat sebagai Direktur Operasional NHM melakukan intervensi terhadap masalah personalia perusahaan. Hal itu bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 61 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Pelanggaran ini akhirnya mewajibkan Anang harus memberhentikan Jonathan Mark Gaunt dan dikeluarkan dari wilayah tambang. Ketiga, Bernawan juga menemukan empat tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dengan izin menggunakan tenaga kerja asing bernama Uday Singh, Angus Simpson, Pieter Viljoen, dan Chamberlain Corrie Curt.

Semua tenaga kerja itu menjabat sebagai pejabat strategis perusahaan dan dianggap melanggar pasal 42 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Anang diharuskan memberhentikan keempat tenaga kerja asing illegal itu sekaligus mengandung unsur pidana sesuai pasal 185 ayat (1) UU No.13/2003. Dalam surat tersebut, Anang diperintahka harus melakukan perintah dan memberikan jawaban kepada pihak Dirjen paling lambat lima hari setelah surat itu diterima. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak NHM terkait perintah Dirjen Ketenagakerjaan tersebut.

Sebelumnya, NHM merupakan perusahaan tambang emas patungan antara Newcrest Australia dengan BUMN Aneka Tambang. NHM telah melakukan pemecatan sepihak tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas kepada 100 karyawan lokal sejak April 2017. Sehari sebelumnya, NHM juga mendapat surat dari Pemda Halmahera Utara. Dalam surat No. 540/1226 tertanggal 23 Oktober 2017 itu, Pemda meminta NHM secepatnya memberhentikan dua karyawan yang dianggap bertanggung jawab atas pemecatan sepihak karyawan lokal. Adapun kedua pegawai itu ialah Tohap Munthe dan Superintendent Social Performance, yang dianggap melakukan pembohongan kepada Pemda Halmahera Utara terkait program CSR. Yang kedua, Manajer HRD, Respati Bayu Adji harus yang bertanggung jawab atas pemberhentian sepihak 21 pekerja lokal yang tidak mempertimbangkan kesepakatan yang telah ditandatangani pemda dengan NHM pada 19 Januari 2017 sehingga menciptakan kondisi keamanan di wilayah lingkar tambang terganggu. "Jika pihak manajemen NHM masih tetap mempertahankan keberadaan kedua oknum itu di wilayah Halmahera Utara, maka dengan sangat menyesal terhitung mulai 1 November 2017 kami akan menghentikan komunikasi antara pemerintah kabupaten dengan Saudara Anang Rizkani Noor dan Saudara Jhonatan M. Gaunt sampai batas waktu yang belum ditentukan," demikian bunyi surat tersebut.

Sementara Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri NHM, Fortifive Manihing mengatakan, perusahaan hingga kini sengaja mengulur-ulur waktu tanpa itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. “Semakin mereka mengulur waktu, maka akan semakin panjang pula nasib pekerja yang terkatung-katung. Ini bukti ketidakberesan manajemen, padahal sudah dikelola oleh asing (Australia),” ujar Fortifive.

Sebelumnya, Communications Specialist NHM Yolanda Sumeisey mengakui adanya PHK terhadap sejumlah pekerja di perusahaannya. Menurut Yolanda, NHM sedang melakukan pengurangan kegiatan tambang dan mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya. Salah satu imbas dari pengurangan kegiatan tambang, kata Yolanda, di antaranya melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal. (rol)

By Unknown

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Older Post